Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ir. H. Ria Saptarika melakukan agenda reses bersama pengurus Forum Daerah LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau Panti Asuhan se-Kota Batam, bertempat di ruang rapat kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Senin (21/12).
Ria Saptarika menyampaikan terima kasih atas kerja ikhlas para pengurus atau pembina panti asuhan selama ini. Karena secara tak langsung telah mengambil peran atas kewajiban pemerintah.
“Memang anak yatim piatu itu menjadi tanggung jawab negara, diharapkan melalui standar pelayanan panti asuhan yang baik, anak-anak asuh ini mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan yang baik, serta kebutuhan spiritual agamanya. Maka sudah sepatutnya pemerintah juga harus ikut andil membantu, ” kata Ria.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Hasyimah Nyat Kadir dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam kegiatan kemasyarakatan, Dinas Sosial juga dibantu oleh pekerja sosial yang tersebar di beberapa kelompok. Di antaranya tagana, karang taruna, pelopor, pendamping program keluarga harapan (PKH). Kemudian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), dan juga termasuk LKSA atau pengelola panti asuhan.
Dalam dialog dengan pengurus LKSA, Ria Saptarika menerima keluhan tentang minimnya atau bahkan terkesan kurangnya perhatian pemerintah kepada Panti Asuhan di Kepri khususnya Kota Batam. Ini telah menjadi keluhan utama 84 Panti Asuhan di Kota Batam yang secara resmi sudah terdaftar di kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Apalagi ditengah krisis ekonomi dan akibat pandemi wabah Covid-19 ini.
Diantara 84 Panti Asuhan atau LKSA dimaksud ada sekitar 20 LKSA yang sudah terakreditasi, yang menandakan bahwa LKSA atau Panti Asuhan tersebut sudah sangat baik dalam tatakelola lembaganya.
Tapi Ria menyayangkan, masih minim bahkan belum terjangkau perhatian dari pemerintah daerah, akibat adanya perubahan peraturan pemerintah (UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah; PP 2/2018 tentang SPM Sosial; Permensos 9/2018 tentang SPM Bidang Sosial di Daerah) terkait peralihan kewewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi urusan pemerintah provinsi.
Untuk itu Ria Saptarika berjanji akan berkirim surat untuk dapat bertemu langsung dengan Gubernur Kepri membicarakan persoalan ini. Termasuk bila perlu akan menemui Menteri Sosial yang juga merupakan mitra kerja Komite III DPD RI.
Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan bertukar nomor kontak untuk menyesuaikan agenda pertemuan selanjutnya dengan pihak Pemprov Kepri.